HeadlineHukum

40 Orang di Palopo Diciduk Gegara Narkoba dan Obat Terlarang, Sabu 23 Gram Disita Polisi

3
×

40 Orang di Palopo Diciduk Gegara Narkoba dan Obat Terlarang, Sabu 23 Gram Disita Polisi

Sebarkan artikel ini

Palopo, SmartNews – Satresnarkoba Polres Palopo menggelar konfrensi pers hasil tangkapan tiga bulan terakhir, Kamis (25/5/2023).

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Firman memimpin konfrensi pers siang itu yang diikuti awak media.

Perwira dua balok itu menjelaskan hasil tangkapan tiga bulan terakhir, pihaknya berhasil mengamankan 40 orang.

40 pelaku itu merupakan hasil dari 25 kasus yang terjadi medio Maret hingga Mei 2023.

“2 kasus telah selesai atau P21. Sementara 23 kasus lainnya masih tahap sidik,” kata Iptu Firman.

Tangkapan Satresnarkoba Polres Palopo itu tak hanya dari sabu saja, tapi juga obat daftar G.

Sementara total barang bukti sabu yang berhasil disita Palopo ialah 23,69 gram.

“Untuk obat daftar G jenis Tramadol ada 880 butir yang kami sita. Sedang jenis THD ada 3.368 butir,” jelas Iptu Firman.

Dengan banyaknya pelaku narkoba dan obat daftar G Kasat Narkoba berharap masyarakat lebih ketat menjaga anggota keluarganya agar tak terjerumus narkoba dan obat daftar G.

“Untuk itu, kami harap masyarakat lebih disiplin menjaga anggota keluarganya agar tak terhindar dari jerat narkoba dan obat daftar G,” harapnya. (***)