Palopo, Smartnews – Sebanyak 484 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Palopo, diusulkan untuk mendapat remisi pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Hal tersebut dikatakan Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jhonny H Gultom melalui Ka.KPLP, Syamsul Bahri, Jumat 14 April 2023.
Syamsul merincikan, dari 484 orang napi yang diusulkan mendapat remisi, 11 diantara merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan kasus pembunuhan.
Kemudian napi kasus narkotika sebanyak 284 orang, kasus tipikor 1 orang, kasus perlindungan anak 85 orang, napi yang terjerat kasus ITE 10 orang.
Narapidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 2 orang, Kasus LLAJ 2 orang, kasuss migas 2 orang, sajam 2 orang, kesehatan 3 orang dan pidana umum 82 orang.
“Dari 484 WBP yang diusul memperoleh remisi lebaran, 2 di antaranya akan mendapat remisi bebas atau RK2,” katanya.
Lebih jauh, dirinya menjelaskan salah satu syarat narapidana mendapat remisi yakni mereka yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kemudian berkelakuan baik, telah menjalani masa hukuman penjara minimal 6 bulan, dan lain-lain,” tegas Syamsul Bahri. (*)