Belopa, Smartnews – Pelaku rudapaksa terhadap dua wanita NA (18) dan SW (21) di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, akhirnya diringkus polisi.
Pelaku yang diketahui berinisial AL (27) tahun, ditangkap setelah buron selama 5 bulan. NA dan SW menjadi korban AL pada November 2022 lalu.
Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban saat semua sudah tertidur lelap.
Pelarian AL berakhir, setelah Satreskrim Polres Luwu menemukan persembunyiannya di rumah kebun.
Saat hendak ditangkap, AL melakukan upaya melarikan diri dan mendorong salah satu polisi.
Setelah kabur, tembakan peringatan diberikan kepada AL namun tak juga diindahkan.
Akhirnya, tim yang dipimpin Kanit Buser Bripka Hamid Padang melumpuhkan AL dengan menembakkan dua timah panas ke kaki pelaku.
Kapolres Luwu AKBP Saleh mengaku, saat diinterogasi AL mengakui semua perbuatannya terhadap NA dan SW.
Kata Arisandi, AL kemudian merudapaksa NA dengan secara paksa.