“Jadi pelaku memaksa untuk berhubungan layaknya suami istri atau rudapaksa terhadap NA,” ujarnya.
“Selain itu, SW juga menjadi korban, alat vitalnya kemudian dipegang oleh pelaku,” jelas Arisandi.
Polisi berpangkat dua bunga melati itu menerangkan, saat ini AL telah ditahan di Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Arisandi menambahkan, saat ini AL akan disangkakan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Pelaku akan disangkakan pasal 285 kuhpidana, ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)