Kasus lainnya yakni kasus pidana umum dengan 77 napi yang menerima.
“Kasus-kasus yang juga mendapat remisi yakni kasus kesehatan 23 orang, kasus ITE lima Napi,” jelasnya.
“KDRT satu orang, Migas satu laki-laki, Undang-undang Lalu Lintas 3 laki-laki dan kasus korupsi satu orang laki-laki,” sambung Erwin.
Menurut Erwan, pemberian remisi khusus Idulfitri tahun 2024 berdampak positif terhadap penghematan anggaran.
“Pemberian remisi kepada 519 narapidana, berdampak positif pada penghematan anggaran negara sebesar Rp336.154.410,” tambahnya.
Erwan juga menjelaskan pemberian remisi merupakan pengurangan masa tahanan bagi narapidana yang beragama Islam dan memenuhi syarat serta ketentuan sesuai perundang-undangan.(*)