Guna mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh Judas Amir, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk Penjabat (Pj) Wali Kota untuk menjalankan roda pemerintahan.
Pj yang ditunjuk oleh Kemendagri akan bekerja cukup lama, sampai wali kota terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik (*)