Palopo, Smartnews.co.id – Langkah penyidik Polres Palopo membebaskan 8 pelaku pemerkosaan salah seorang siswa SMP, kini berbuntut panjang.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk memeriksa penyidikan terkait hal tersebut.
Demikian dikatakan, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti seperti dilansir dari DetikSulsel, Rabu (15/11).
“Kami mendorong Bid Propam Polda Sulsel serta Bagian Wassidik Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan kepada para penyidik dan atasannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik keliru melepaskan pelaku hanya karena orang tua korban telah mencabut laporan polisi.
Dia menegaskan kasus kekerasan seksual tersebut bukan delik aduan. “Kasus tersebut bukan delik aduan, apalagi korbannya anak,” katanya.
“Sehingga meskipun orang tua sudah mencabut laporan, maka penyidik tetap harus melanjutkan proses pidananya,” cetus Poengky.
Lebih lanjut Poengky menegaskan penyidik seharusnya melanjutkan penyidikan kasus pemerkosaan tersebut.