Penyidik diminta menuntaskan kasus itu hingga tahap P21 di Kejaksaan.
“Kompolnas mendorong kasus tersebut diproses lagi hingga P-21. Tanggung jawab kita semua untuk melindungi anak-anak,” tegasnya.
“Agar kelak tidak ada yang menjadi anak korban, maupun anak yang berkonflik dengan hukum. Perlu perhatian penuh orang tua dan pendidik untuk mengajarkan pendidikan yang baik kepada anak-anak,” katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Palopo menangkap 8 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 16 tahun yang merupakan rekan sekolahnya.
Pelaku sempat ditahan namun akhirnya dibebaskan. Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Kurniawan berdalih pihaknya membebaskan pelaku pemerkosaan tersebut dikarenakan orang tua korban mencabut laporannya.
Dia menyebut pihak korban dan pelaku sudah berdamai. (*)