HeadlineKALTIM

Ketua DPRD Kutim Dilema Tegasi Galian C Ilegal, Ini Alasannya

933
×

Ketua DPRD Kutim Dilema Tegasi Galian C Ilegal, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kutim, Joni.

KUTIM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni mengaku dilema menegasi pelaku galian C ilegal. Menurutnya, galian C meskipun ilegal, sangat dibutuhkan masyarakat.

Hal itu dia ungkapkan beberapa waktu lalu di kepada awak media. Dia mengatakan, saat ini sangat banyak galian C ilegal di Kutim.

Joni menjelaskan, izin tambang galian C Ilegal ada di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satu alasannya enggannya galian C mengurus izin adalah persyaratannya yang dianggap sulit dipenuhi.

“Itu kewenangan provinsi. Sampai sekarang saya dengar mereka tidak buat izin galian C karena prosesnya untuk ke sana luar biasa rumitnya,” ucapnya.

Meski demikian, dirinya tetap melakukan teguran agar mereka mau mengurus izin. Namun, teguran itu terpaksa diabaikan lantaran beratnya persyaratan.

“Kita juga dari DPR sering menegur mereka. Sampai aja sih di telinga mereka. Yaa namanya juga kebutuhan kan. Kita selalu ingatkan kepada mereka minta tolong diurus izinnya. Kita ingatkan itu,” ujarnya.

Joni memaparkan, salah satu persyaratan yang membuat pelaku galian C enggan mengurus izin adalah luas lahan. Syarat yang diajukan untuk mengurus izin adalah luas lahan harus 10 hektare.

Sementara, mereka menggarap lahan di bawah 10 hektare. “Ada juga info bisa diurus kalau luasnya 10 hektar. Kalau hanya 1 atau 2 hektar nggak bisa,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD mengaku telah melakukan komunikasi agar status mereka menjadi legal. Dengan begitu, Pemkab Kutim mendapatkan pendapatan hasil dari galian C.

“Kami sudah komunikasi semuanya. Kita sarankan kalau mau aman ya urus izin. Kalau ada izin enak. Kita dapat juga. Kalau ilegal gini kita tidak dapat apa-apa. Makanya kita dorong terus harus ada izin,” ungkapnya.

Joni menjelaskan, dirinya dilematis saat menindak pelaku galian C. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Sementara di sisi lain, mereka melanggar hukum.

“Kalau kita tegasi, ini kebutuhan masyarakat. Jadi dilema kita ini. Kita tegasi, aktivitas masyarakat tidak jalan nanti. Kita hanya bisa instruksikan minta tolong izin diurus cepat,” bebernya.

“Izin ini kan syaratnya 10 hektar. Kalau ada lahan warga 2 hektar dan dia butuh gimana ? Sementara pembangunan kita kan butuh material seperti batu dan sebagainya,” tambahnya.

Walaupun begitu, Joni terus berupaya agar pelaku galian C ilegal mendapatkan izin. Dengan begitu, mereka dapat memberikan kontribusi kepada pembangunan daerah.

“Jadi kita tetap tegaskan ke Pemprov tolong ini difasilitasi seperti apa. Yang punya wilayah juga kita tekankan mengurus itu. Tapi yaa alasannya bahwa mereka sementara mengurus,” tuturnya.

Dia berharap, para pelaku galian C ini dapat segera memiliki izin, sehingga mereka tidak lagi melakukan pelanggaran hukum. (adv)