DaerahHukum

Terjerat Pinjol, IRT Asal Luwu Nekat Curi Motor di Palopo

76
×

Terjerat Pinjol, IRT Asal Luwu Nekat Curi Motor di Palopo

Sebarkan artikel ini

Smartnews.co.id, Palopo – HS terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Ibu rumah tangga 36 tahun ditangkap lantaran mencuri sebuah sepeda di jalan Puang H Daud, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Warga Kabupaten Luwu ini, nekat melakukan aksinya lantaran terjerat pinjaman online (pinjol).

Demikian dikatakan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 Mei 2024.

Supriadi menjelaskan, kejadian berawal saat korban memarkir kendaraan sepeda motornya merk honda Scoopy warna hitam merah di kostnya.

Namun, setelah beberapa saat kemudian, motor bernomor polisi DP 2239 TL itu hilang dicuri terduga pelaku. “Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo,” kata AKP Supriadi.

Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku tersebut dan memperoleh informasi bahwa pelakunya ialah HS.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi kemudian menangkap HS di kediamannya di Desa Padang Kalua, Kabupaten Luwu.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang dia curi.

“HS mengaku melakukan Pencurian Sepeda Motor untuk membayar utang Pinjaman Online serta untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. (*)