Belopa, Smartnews – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Resort (Polres) Luwu, menetapkan anak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) berinisial AD, sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.
Tidak hanya menetapkan AD sebagai tersangka, polisi juga menyita satu unit excavator milik AD yang digunakan untuk mengeruk gunung.
Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jon Paerunan kepada awak media, Rabu 27 Oktober 2021.
Dia menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. “Alat bukti yang kita sita satu unit alat berat escavator, kasus ini terus kita dalami,” kata Jon Paerunan.
Sekedar informasi, sebelumnya pihak Polres Luwu melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.
Tambang tersebut, diduga tidak memiliki izin operasi dari dinas terkait.
Dari hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. (Rif)