Daerah

Oknum Pengacara Asusila Tahanan Kota, Yertin: Saya Merujuk UU Nomor 12 Tahun 2022

1933
×

Oknum Pengacara Asusila Tahanan Kota, Yertin: Saya Merujuk UU Nomor 12 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Yertin Ratu. (Dok. Pribadi)

Smartnews.co.id, Palopo – Polemik kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengacara inisial AA di Kota Palopo, terus menjadi buah bibir dikalangan masyarakat.

Tentunya, pelaku asusila yang telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan beberapa hari di Rumah Tahanan (Rutan) kemudian akhirnya dikenakan status tahanan kota menjadi pertanyaan besar akan kinerja Aparat Penegah Hukum (APH) Polres Palopo.

Betapa tidak, sebelum oknum pengacara menjadi tahanan kota banyak petinggi-petinggi di Kota Palopo, diam-diam mendatangi Polres Palopo.

Entah siapa yang mereka datangi, yang pastinya, bocoran diterima wartawan ada kepentingan yang berkaitan dengan oknum pengacara. Terkait dengan status tahanan kota, disikapi aktivis perempuan Yertin Ratu.

Wanita yang dikenal akan vocalnya yang selalu pedas untuk kepentingan masyarakat itu, selalu merujuk pada Rancangan Undang–Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang disahkannya menjadi  Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

RUU TPKS tersebut, kata Yertin Ratu, diundangkan pada Senin, 9 Mei 2022, melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.

“Pengesahan ini dilakukan saat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 dibawah pimpinan Ketua DPR, Puan Maharani,” sebut Yertin Ratu, Jumat, 19 Juli 2024.

Pengesahan dan diundangkannya lanjut dia, dalam lembaran negara secara utuh tidak parsial termasuk Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2022 yang berbunyi:

“Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali
terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang “.