Smartnews.co.id, Luwu – Pengadilan Negeri Belopa tengah menyidangkan kasus perdata sengketa tanah di Desa Jenne Maeja Kecamatan Ponrang Selatan pada Selasa, 16 Juli 2024.
Kasus sengketa tanah ini bernomor 15/Pdt.G/2024/PN Blp. Di mana Mayor Abdul Azis sebagai penggugat dengan Daima sebagai pihak tergugat. Kasus perdata ini telah masuk tahap pembuktian dan keterangan saksi.
Muhammad Zulfikar Ahmad dan Muhamad Rido mewakili tim Kumdam Kodam Hasanuddin selaku pengacara Abdul Azis mengatakan bahwa bukti yang telah diajukan kliennya lebih dari cukup.
“Kami mengajukan bukti lebih dari cukup yakni surat pernyataan penebusan sertifikat hak milik yang menjadi agunan di Bank BPR Handayani,” kata Zulfikar.
Selain itu kata dia, pihaknya juga mengajukan bukti-bukti penunjang lainnya seperti surat pernyataan pengalihan hak oleh Daima selaku tergugat.
“Meski disangkali oleh tergugat namun fakta di persidangan para saksi yakni Kepala Desa dan Sekretaris Desa Jenne Maeja menguatkan bukti-bukti kami dalam keterangannya.”
Ia mengatakan selama proses persidangan, tergugat selalu berusaha mengaburkan objek sengketa, padahal kata Zulfikar yang diperkarakan adalah satu sertifikat hak milik yang berujung pada satu objek yang sama.
Zulfikar juga menandaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencemaran nama baik terhadap kliennya Mayor Abdul Azis.
“Mereka menuding Letnan Mayor Abdul Azis menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi bawahannya. Faktanya Mayor Abdul Azis meminta perbantuan hukum dari Kodam yang sudah sesuai dengan SEMA atau dalam hal ini sesuai dengan pendampingan hukum bagi TNI aktif yg sedang membutuhkan bantuan hukum,” tegasnya. (Ali)