HeadlineKALTIM

Kutai Timur Raih Predikat UHC, Ini Tanggapan Jimmi

556
×

Kutai Timur Raih Predikat UHC, Ini Tanggapan Jimmi

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kutim, Jimmi.

KUTIM – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) baru saja mendapat predikat Universal Health Coverage (UHC) 2024. Pengharhaan itu diserahkan Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma’ruf Amin, dalam ajang UHC Awards 2024, Kamis (8/8/2024).

Acara yang digelar di Jakarta ini turut dihadiri oleh kepala daerah dari 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Hal ini mendapat tanggapan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Jimmi.

Dia mengatakan dengan diraihnya penghargaan UHC ini, berarti layanan kesehatan kepada masyarakat lebih mudah dijangkau. Hal ini pun dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, artinya pelayanan Lebih mudah lagi bagi orang yang belum punya BPJS bisa langsung dibantu untuk diproses,” kata Jimmi kepada awak media, Senin (12/8/2024).

“Hal ini diupayakan agar masyarakat yang belum punya BPJS untuk bisa mendapat kemudahan ketika tiba-tiba masuk RS. Hanya perlu menyampaikan data diri saja sudah bisa dilayani. Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS,” sambungnya.

Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam mendaftarkan penduduknya pada Program JKN.

UHC mengandung dua elemen inti yakni Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga. Serta Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014.

Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial. (adv)