HeadlinePolitik

KPU Umumkan Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Mulai 27 Agustus 2024

225
×

KPU Umumkan Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Mulai 27 Agustus 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Pilkada Serentak 2024.

Smartnews.co.id, Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran calon.

Pendaftaran calon Gubernur dan Wali Kota/Bupati beserta wakilnya akan dimulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Setelah itu, KPU akan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan pasangan calon.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah ini tetap berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU).

“Pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia memedomani aturan-aturan atau PKPU yang didalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya, Sabtu 24 Agustus 2024.

Dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Pilkada, peserta Pilkada harus memenuhi batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.

Serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota.

Berikut ini syarat calon kepala daerah:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
  • Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
  • Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum
    yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi
  • Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  • Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota pada daerah yang sama
  • Berhenti dari jabatannya bagi gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
  • Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota
  • Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak
    ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan
  • Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia,
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan
  • Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. (*)