Daerah

Sopir Tangki PT Zoel Global Mandiri Mengaku Disuruh Muhammad Rustam, Terancam 6 Tahun Penjara

210
×

Sopir Tangki PT Zoel Global Mandiri Mengaku Disuruh Muhammad Rustam, Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

smartnews.co.id,palopo–Setelah melalui proses penyelidikan di Mapolres Palopo, dopir yang mengangkut solar ilegal menggunakan mobil tangki bermerek PT Zoel Global Mandiri, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Adalah, Heri Susanto (51) alamat Jalan Wecudai Kelurahan Dangerakko Kecamatan Wara Kota Palopo.

Heri Susanto, terbukti telah melanggar Pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang undang yang mengubah ketentuan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi.

Pria paruh bayah itupun terancam 6 tahun penjara.

Terungkap pula saat dimintai keterangan, tersangka mengaku disuruh oleh pemilik solar bernama Muhammad Rustam untuk membawa BBM bersubsidi tersebut ke Morowali dengan bayaran Rp1,5 juta.

“Tersangka tidak bisa memperlihatkan dokumen atau izin resmi. Atas dasar itulah, dia (Heri Susanto) kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayet Ahmad Aidil, kepada Smartnews, Sabtu, 28 September 2024.

Selain menyita mobil tangki yang memuat 5000 liter solar tanpa dokumen, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya juga mengamankan menahan sopir tersebut di Polres Palopo.

Perwira tiga balok itu, menegskan penyidik masih mendalami kasus tersebut, jika ada bukti baru maka kemungkinan akan ada tambahan tersangka.

“Saat ini Unit Reskrim Polres Palopo masih mendalami kasus tersebut,” pungkasnya.(iting)