Smartnews.co.id, Palopo – Komisi III DPRD Kota Palopo menggelar rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika, Rabu, 03 Juli 2024.
Rapat ini di hadiri oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kepala Badan Kesbangpol Palopo, Hasta, Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Palopo, Herman Ahmad Kasat Narkotika Polres Palopo, serta Ketua Pansus 3 DPRD Palopo, Aris Munandar.
Dalam hasil rapat tersebut, Hasta menjelaskan bahwa alasan utama pembentukan ranperda ini adalah meningkatnya kasus narkotika di Kota Palopo.
Menurut laporan BNN Palopo, terdapat 60 kasus narkotika yang terjadi selama pertengahan tahun 2024 ini.
“Alasan kami bentuk ranperda ini adalah maraknya kasus narkotika di Kota Palopo,” ujar Hasta.
Hasta menambahkan bahwa korban kasus narkotika di Kota Palopo meliputi anak-anak muda, pelajar, mahasiswa, dan orang dewasa.
Dengan adanya ranperda tentang pencegahan narkotika ini, di harapkan angka kasus narkotika di Kota Palopo dapat turun drastis.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi terkait penyalahgunaan narkotika kepada pelajar dan orang dewasa.
“Dengan hadirnya ranperda tersebut, perlu adanya sosialisasi dan kampanye tentang bahaya narkotika kepada pelajar maupun anak muda,” tambahnya.