DaerahHeadlinePolitik

Kisruh Ijazah Paket C di Pilwalkot Palopo: Dari TMS Trisal-Akhmad Hingga Berujung Penetapan Tersangka dan Kadaluarsa

844
×

Kisruh Ijazah Paket C di Pilwalkot Palopo: Dari TMS Trisal-Akhmad Hingga Berujung Penetapan Tersangka dan Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini

Smartnews.co.id, Palopo – Kasus dugaan ijazah paket palsu calon wali kota (Cawalkot) Palopo, Trisal Tahir terus bergulir.

Kisruh kasus ijazah kandidat yang diusung partai Gerindra dan Demokrat ini, bermula saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menyatakan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal-Akmad) tidak memenuhi syarat (TMS).

Keputusan itu diambil KPU Palopo, setelah dua kali melakukan klarifikasi keabsahan ijazah paket yang digunakan Trisal Tahir saat mendaftar.

Pasca ditetapkan TMS, tim pemenangan Trisal-Akmad melayangkan laporan ke Bawaslu Palopo.

Setelah menerima laporan, Bawaslu kemudian melakukan mediasi dan mempertemukan pihak Trisal Tahir dan KPU Palopo. Mediasi tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan.

Pertama, KPU diminta untuk melakukan klarifikasi ke partai pengusung, calon, dan sekolah terkait untuk dituangkan dalam formulir klarifikasi.

Kedua, klarifikasi harus dilakukan dalam waktu 1×24 jam. Ketiga, hasil klarifikasi akan ditindaklanjuti oleh KPU Palopo. Keempat, Trisal Tahir diwajibkan untuk membuat pernyataan mengenai kebenaran ijazah yang dimilikinya.

Kelima, semua pihak bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas dokumen yang disampaikan.