Smartnews.co.id, Jakarta – Pemerintah terus melakukan upaya distribusi LPG 3 Kilo Gram (Kg) agar lebih tepat sasaran.
Salah satu langkah yang diambil yakni, pelarangan agen resmi Pertamina untuk tidak menjual LPG 3 Kg kepada pengecer.
Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung kepada awak media.
Selain itu, Yuliot mengungkapkan pemerintah juga akan memastikan harga yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan.
“Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan,” ujarnya.
“Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” sambung Yuliot.
Oleh sebab itu, ia pun mendorong supaya para pengecer LPG bersubsidi dapat mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen maupun pangkalan resmi LPG.
Salah satunya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka melalui Online Single Submission (OSS).
“Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” katanya.