DaerahHeadlineHukum

Tiga Pengguna di Palopo Sabu Dibekuk, Mengaku Pesan Narkotika Via Instagram

15
×

Tiga Pengguna di Palopo Sabu Dibekuk, Mengaku Pesan Narkotika Via Instagram

Sebarkan artikel ini

Smartnews.co.id, Palopo – Polisi membekuk tiga orang pemuda di BTN Dea Permai, Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Ketiganya ditangkap saat hendak pesta sabu.

Mereka yakni RF (26), ABA (30) dan AA (32). Penangkapan ketiganya dilakukan usai polisi menerima laporan dari masyarakat.

RF merupakan warga Salutete, Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo. Sementara ABA dan AA merupakan warga BTN Dea Permai, Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara.

“Ketiganya diamankan berdasarkan informasi warga, bahwa terjadi penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah di BTN Dea Permai,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Kamis (6/3/2025.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.

“Dari tangan ketiganya, disita satu saset sabut seberat 0,54 gram,” ujarnya.

Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo dan disangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)