Smartnews.co.id, Palopo – Pemerintah Kota Palopo melalui Instruksi Bersama Wali Kota Palopo dan Kapolres Palopo mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan waktu operasional berbagai tempat hiburan di wilayah Kota Palopo.
Instruksi ini diberlakukan untuk menghormati umat Muslim yang akan menjalankan ibadah puasa pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H.
Mulai 28 Februari hingga 2 April 2025, pemilik tempat hiburan malam, pub, cafe, rumah bernyanyi, tempat karaoke, dan sejenisnya diwajibkan untuk menutup usaha mereka dan menghentikan sementara semua kegiatan operasional.
Restoran dan rumah makan di Kota Palopo diminta untuk menutup tempat usaha dengan kain mulai 28 Februari hingga 2 April 2025.
Namun, tempat tersebut diizinkan untuk kembali buka setiap hari mulai pukul 17.00 WITA guna menyambut waktu buka puasa selama bulan Ramadhan.
Untuk usaha billiard, instruksi ini juga mengatur agar tidak ada pertunjukan musik live, DJ, atau home band yang ditampilkan selama periode pembatasan tersebut.
Bagi pengelola yang melanggar instruksi ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya instruksi ini, diharapkan seluruh masyarakat dan pengusaha di Kota Palopo dapat menghormati dan mematuhi kebijakan yang ditetapkan demi terciptanya suasana yang kondusif selama Bulan Suci Ramadhan. (*)