DaerahHeadlinePemerintahan

Kamis, Pemkot Palopo Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK

557
×

Kamis, Pemkot Palopo Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK

Sebarkan artikel ini

Smartnews.co.id, Palopo – Kabar gembira bagi seluruh pegawai di Pemkot Palopo. Pasalnya, tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dicairkan, Kamis 20 Maret 2025.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Raodatul Jannah kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI/Polri, hakim, serta para pensiunan.

“Pemkot Palopo sudah menyiapkan hal tersebut. Saat ini baru PP yang turun, nanti akan ada Juknisnya turun dari Kemenkeu dan Kemendagri, tapi kami rencananya akan dicairkan pada Kamis 20 maret 2025 sebelum cuti bersama,” katanya.

Lanjut Raodatul, tak hanya ASN yang akan menerima THR, tetapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang sudah terdaftar, jadi dalam hal ini adalah PPPK yang terdaftar di Dinas Pendidikan Kota Palopo.

Ada sekitar 167 orang guru yang terangkat tahun 2022. Menurut Raodatul, besarnya anggaran THR Kota Palopo sama besarnya dengan gaji yang setiap bulan dikeluarkan.

“Dimana Gaji ASN setiap bulan itu kurang lebih Rp 22 miliar, jadi THR dan Gaji ke-13 otomatis hampir sama,” jelas Raoda.

Sementara itu di daerah lain seperti Kabupaten Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur hingga saat ini belum membahas soal Tunjangan hari Raya.