DaerahHeadline

Soroti Izin Mie Gajoan, DPRD Palopo: Pengusaha Wajib Taati Aturan Perizinan

6672
×

Soroti Izin Mie Gajoan, DPRD Palopo: Pengusaha Wajib Taati Aturan Perizinan

Sebarkan artikel ini

Smartnews.co.id, Palopo – Tim gabungan Komisi B dan C DPRD Kota Palopo menggelar rapat kerja bersama instansi terkait, Senin (3/3/2025), guna membahas perizinan usaha di kota tersebut.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Palopo, H. Harisal A. Latief, didampingi Wakil Ketua II, Alfri Jamil, serta Ketua Komisi B, Elisabeth R.Z Mangeke, Ketua Komisi C, Taming M. Somba, dan anggota DPRD, Siliwadi.

Dalam rapat tersebut, Taming M. Somba mengungkapkan hasil inspeksi mendadak (sidak) mereka di Mie Gacoan Palopo. Menurutnya, ada ketidaksesuaian dalam izin operasional, khususnya terkait jumlah kursi yang dilaporkan.

“Manajemen Mie Gacoan melaporkan jumlah kursi hanya 87, sementara di lapangan kami temukan ada 214 kursi,” ujar Taming M. Somba.

Meski DPRD mendukung kehadiran investor di Palopo, ia menegaskan bahwa semua pengusaha harus mematuhi aturan perizinan.

Hal ini juga ditekankan oleh Siliwadi, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang menyoroti pentingnya penegakan aturan bagi usaha yang melanggar regulasi.

“Cafe dan resto yang sempat kami kunjungi, seperti Nuiz, The Icon, dan Mie Gacoan, wajib memenuhi aturan perizinan yang berlaku di daerah ini,” tegas Siliwadi.

Menanggapi hal ini, Kepala DPMPTSP Palopo, Syamsuriadi Nur, membenarkan bahwa Mie Gacoan telah mengurus izin PGB, UKL-UPL.