DaerahHeadlinePolitik

Gugatan RahmAT Ditolak MK, Naili-Ome Resmi Menangkan Pilkada Palopo

154
×

Gugatan RahmAT Ditolak MK, Naili-Ome Resmi Menangkan Pilkada Palopo

Sebarkan artikel ini

Smartnews.co.id, Palopo – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT).

Itu disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025.

“Menolak eksepsi termohon dan terkait, menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Hakim MK menilai, permohonan yang diajukan Rahmat tidak berkekuatan hukum, lantaran Akhmad Syarifuddin telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.

“Ahmad Syarifuddin menerangkan tidak meminta kepada PN Palopo menurut Mahkamah terbantahkan,” kata hakim MK, Ridwan Mansyur.

Namun, secara bersamaan juga menyerahkan memiliki pasal kepolisian melanggar. Berdasarkan, menemukan Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan sebagai mantan terpidana di media.

“Tindakan itu memenuhi langkah tersebut, apalagi Akhmad sudah menyatakan pernah dipidana dalam SKCK dari Polres Palopo,” katanya.