Smartnews.co.id, Palopo – Polres Palopo resmi menetapkan salah seorang dari dua pelaku penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, sebagai tersangka.
Polisi sebelumnya menangkap, A (19), sopir asal Toraja Utara dan R (35), warga Walenrang, Kabupaten Luwu.
A merupakan sopir yang bertugas sebagai pengangkut BBM Subsidi, sementara R diketahui merupakan pemilik sekaligus pemodal bisnis BBM tersebut.
Keduanya diamankan pada Rabu (24/9/2025) malam sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Palopo.
Belakangan, pihak Polres Palopo akhirnya menetapkan A sebagai tersangka sementara R dibebaskan.
R disebut tidak terlibat secara langsung dalam praktik ilegal tersebut.
“Pemilik solar sekaligus sopir adalah A, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, kepada awak media.
Sebelumnya, polisi menemukan tiga tandon berisi solar subsidi dalam operasi itu.





