DaerahHukumKesehatanLifestyleRagamUncategorized

Owner Ressty Aesthetic Clinic Cabang Palopo Bantah Jual Produk Tanpa Izin BPOM

116
×

Owner Ressty Aesthetic Clinic Cabang Palopo Bantah Jual Produk Tanpa Izin BPOM

Sebarkan artikel ini

Palopo, Smartnews – Owner klinik kecantikan di Palopo, Ressty Aesthetic Clinic (RAC) Cabang Palopo, dr Lucy Anastasia membantah tudingan jika dirinya menjual produk yang tidak memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dia menyebutkan, jika persoalan tersebut muncul lantaran adanya perseteruan internal klinik kecantikan ternama di Sulsel itu. Perseteruan itu antara Owner Ressty Aesthethic Clinic (RAC) Cabang Palopo, dr Lusi Anastasya dan pemilik brand RAC, dr Hj Resti Apriani Muzakkir.

Perseteruan itu hingga muncul tudingan dari dr Resti, jika yang menjual produk tanpa izin BPOM itu adalah dr Lusi. dr Resti curiga, itu dilakukan dr Lusi karena niat merusak brand RAC, setelah terjadi perseteruan internal. Namun tudingan itu dibantah dr Lusi.

Perseteruan itu makin memanas setelah pihak dr Lusi melakukan penurunan neon box RAC Palopo, Kamis malam, 6 Januari 2022. Penurunan papan nama RAC itu membuat perseteruan hingga ke kantor polisi. Polsek Wara turun tangan memediasi keduanya.

Hal terswbut ditegaskan Lucy melalui kuasa hukumnya, Syahrul dalam jumpa pers di Warkop Galung, Kota Palopo, Jumat 7 Januari 2022 malam.

Syahrul menegaskan, jika tudingan yang ramai beredar di pemberitaan sekaitan produk tak BPOM beredar diperjualbelikan, yang menyeret nama dr Lusi, itu tidak benar.

Syahrul menegaskan, kliennya merasa tidak pernah melakukan penjualan produk tanpa izin BPOM. Hal itu katanya, tidak menjadi fokus utama bagi dirinya dan kliennya.

“Kalau soal itu, pihak kami tidak tahu menahu. Silahkan ditanyakan ke asalnya saja, produk itu kan jelas ada namanya,” tegasnya.

Syahrul, juga membeberkan adanya konflik kepemilikan saham, antara kubu Direktur CV Abdurrahman Al-Fatih, yang menaungi Ressty Aesthetic Clinic (RAC) dengan Owner RAC Cabang Palopo.

“Polemik awalnya terjadi, karena adanya konflik internal antara klien kami yaitu owner dari Ressty Aesthetic Clinic Cabang Palopo, dr. Lusi, dengan pihak direktur,” jelas Syahrul.

Ia menyebut, ada kekeliruan dalam hal pembagian hasil, selama beroperasinya klinik itu. “Saat ini, kita fokus mencari jalan keluar dari masalah ini, agar klien kami tak dirugikan. Karena kami menganggap masalah ini dalam rana kasus perdata, terkait kepemilikan saham,” terang Syahrul.

Syahrul juga menjelaskan terkait penurunan Neon Box Ressty Aesthetic Clinic Palopo, yang dilakukan oleh pihak dari dr. Lusi, Kamis malam, 6 Januari 2022, itu telah dilakukan mediasi di Polsek Wara, malam itu juga.

“Jadi untuk penurunan Neon Box kemarin, Panit Opsnal Reskrim Polsek Wara Iptu A Akbar telah mempertemukan pihak kami dan pihak dari direktur, untuk dilakukan mediasi,” ucap Syahrul.

Hasilnya, jelas dia, pihak kepolisian menyarankan untuk kedua belah pihak dapat menahan ego hingga permasalahan ini selesai. “Untuk sementara Neon Box perusahaan tetap terpasang dan usaha Ressty Aesthetic Clinic tetap terbuka,” tambahnya.

Dari hasil mediasi tersebut juga, disepakati akan dilakukan penghitungan pembukuan perusahaan yang disaksikan oleh kedua belah pihak.

“Penghitungan pembukuan perusahaan akan digelar antara kedua belah pihak agar segala kerugian ataupun keuntungan perusahaan dapat ditransparansikan kepada pihak direktur dan pihak owner,” ucapnya. (*)