JAKARTA – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021, telah dimulai hari ini, Kamis 2 September 2021.
Seleksi ini, dijadwalkan akan dilaksanakan di 450 titik lokasi, diantaranya di 35 kantor BKN, 13 mandiri BKN, dan 402 mandiri instansi (123 Instansi Pemerintah Pusat dan 279 Instansi Pemerintah Daerah).
Pelaksanaan SKD ini, akan dilakukan secara bertahap di titik lokasi kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan Kantor UPT BKN.
Kemudian tahap kedua akan dimulai pada 14 September 2021 di titik lokasi Instansi Mandiri.
Dilansir dari Detik.com, BKN mencatat, total pelamar yang melakukan submit pendaftaran CPNS 2021 sebanyak 4.034.366. Dari total pelamar submit tersebut, 3.339.722 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi termasuk hasil masa sanggah administrasi.
Sebanyak 694.644 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dengan kata lain, jumlah peserta yang melaju ke tahapan SKD untuk CPNS dan Seleksi Kompetensi untuk PPPK Guru dan non-Guru sebanyak 3.339.722.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pelaksanaan tes CPNS ini masih panjang hingga Desember 2021.
Sehingga, untuk menjaga akuntabilitas pihaknya menyediakan layanan live score nilai bagi peserta yang sudah melakukan serangkaian tes CPNS.
“Ini berlaku masih panjang kecuali PPPK itu akan dilaksanakan sendiri oleh Kemendiknas. Saya kira kami sudah berpesan kepada seluruh Kanwil di semua daerah dan UPT-UPT nya untuk memberikan penjelasan yang detail, yang jelas juga kepada orang tua yang ikut datang karena hasilnya bisa langsung ketahuan secara luas bisa diliat di YouTube,” kata Thahjo di Jakarta.
Selain hasil SKD, kata dia, hasil TWK pun akan dipampang di channel YouTube BKN atau instansi terkait. Dia menjelaskan ada tiga jenis seleksi yang diterapkan, begitu pelaksanaan selesai maka hasilnya akan langsung dapat dilihat.
“Yang merah ya langsung drop dari tiga jenis tadi grade nya harus sama. Saya kira ini kita coba hari ini lancar walaupun di tengah-tengah pandemi covid semua berjalan bagus,” ujarnya.
Sementara itu, untuk skema penerapan protokol kesehatan ketat di setiap titik lokasi ujian, BKN telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 tanggal 17 Mei 2021.
Beberapa di antaranya seperti penyemprotan disinfektan setiap pergantian sesi ujian baik di area titik lokasi maupun di dalam ruangan ujian, memastikan panitia penyelenggara yang bertugas telah swab PCR/antigen.
Tidak hanya itu, setiap titik lokasi harus dilengkapi dengan standar perangkat Prokes (sesuai SE BKN 7/2021) mulai dari tempat mencuci tangan sampai dengan tersedianya ruangan ujian peserta dengan suhu di atas 37 derajat dan peserta positif COVID-19 hingga tersedianya Tim Tenaga Kesehatan. (*)