DaerahNasionalRagam

17.568 Jemaah Calon Haji di Luwu Raya Masuk Daftar Tunggu

32
×

17.568 Jemaah Calon Haji di Luwu Raya Masuk Daftar Tunggu

Sebarkan artikel ini

Palopo, Smartnews – Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H/ 2022, dengan jumlah jamaah mencapai 1 juta orang. Pengumuman tersebut diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Tahun ini, Indonesia mendapat kesempatan untuk memberangkatkan jamaah untuk berhaji. Hal ini disambut baik oleh Kementrian Agama (Kemenag) termasuk Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulawesi Selatan (Sulsel).

Terlebih lagi, Jemaah Calon Haji (JCH) Sulsel masuk dalam daftar tunggu terlama di Indonesia. Jika dirata-rata, daftar tunggu dari semua Kabupaten Kota di Sulsel saat ini, mencapai 33 Tahun, dengan jumlah jemaah haji 238.960 orang.

Sementara jika melihat, perhitungan kuota terakhir tahun 2020 sebanyak 7.145 JCH. Khusus di wilayah Luwu Raya, tercatat 17.568 orang masuk dalam daftar tunggu, sementara jumlah kuota untuk wilayah Luwu Raya pada tahun 2022 sebanyak 759 orang.

Di Luwu Raya, Kabupaten Luwu Timur menjadi Kabupaten yang memiliki JCH dengan daftar tunggu terlama yakni 29 tahun. Kemudian Kabupaten Luwu Utara 24 tahun, Kota Palopo 23 tahun dan Kabupaten Luwu 21 tahun.

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Khaeroni mengatakan, berdasarkan persyaratan dari Kerajaan Arab Saudi, JCH yang diberangkatkan harus berusia di bawah 65 tahun dan dipastikan telah mendapatkan dosis vaksin sesuai dengan ketentuan vaksin Pemerintah Arab Saudi.

“Kementerian Agama Sulsel juga sejak lama sudah melakukan persiapan, diantaranya dengan intens melakukan pembinaan manasik haji melalui program serta melakukan koordinasi dengan stake holder terkait,” katanya.

“Seperti Imigrasi dan Dinas Kesehatan untuk mempersiapkan dan menjamin kesiapan Calon Jemaah Haji Sulsel pada waktunya nanti,” sambung Khaeroni.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Ali Yafid mengatakan, bahwa persiapan Haji senantiasa selalu dilakukan diantaranya dengan mengintensifkan dan memassifkan pelaksanaan program manasik haji sepanjang tahun.

“Selain itu, Tidak cuma bimbingan manasik haji, kami juga turut mengkoordinasi jamaah-jamaah haji yang paspornya sudah kadaluwarsa atau habis masa berlakunya untuk diperpanjang yang merupakan imbas dari batalnya pelaksanaan haji dua tahun berturut turut akibat Pandemi Corona,” katanya.

“Sehingga banyak paspor jamaah haji kita yang masa berlakunya sudah habis,” jelas Ali Yafid.

Selain itu, Kanwil Kemenag Sulsel menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk vaksinasi dosis ketiga (booster) bagi jamaah haji Sulsel.

“Saat ini kami sementara menunggu regulasi dan juknis terkait pelaksanaan Haji Tahun 2022/1443 H dari Kemenag Pusat,” tambahnya.

“Informasinya saat ini, sementara menyusun regulasi bersama Panja BPIH di DPR RI khususnya di Komisi VIII, sambil menunggu kepastian alokasi kuota haji bagi muslim Indonesia,” sambungnya.

Dirinya juga mengatakan, jika telah mendapat kepastian jumlah kuota haji untuk Indonesia, pihaknya akan menggelar rapat untuk menentukan Panjra Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

“Sebab Penyusunan Bipih ini akan dihitung berdasarkan atas kebutuhan tiket pesawat, akomodasi, konsumsi dan transportasi di Arab Saudi dan dalam negeri, dan keperluan jamaah lainnya yang dibutuhkan para jamaah,” pungkasnya. (*)