DaerahPemerintahan

Hadiri Sosialisasi UU Hubungan Keuangan, Ini Harapan Sekda Luwu Utara

164
×

Hadiri Sosialisasi UU Hubungan Keuangan, Ini Harapan Sekda Luwu Utara

Sebarkan artikel ini
Sekertaris Daerah (Sekda) Luwu Utara, Armiadi menghadiri Sosialisasi Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa 28 Juni 2022.

Makassar, Smartnews – Sekertaris Daerah (Sekda) Luwu Utara, Armiadi menghadiri Sosialisasi Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa 28 Juni 2022.

Kegiatan yang di hadiri Sekertaris Provinsi Abdul Hayat, Dirjen perimbangan keuangan Kementrian Keuangan Asthera Primanto Bhakti, Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara, Anggota DPD RI Ajiep Padindang,Gubernur Rusdi Mastura, Bupati/Walikota se-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

Sekertaris Provinsi Abdul Hayat dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi terhadap Undang-Undang yang berlaku.

“Dengan menyamakan persepsi antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan sinergitas tercipta secara optimal dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dalam pembangunan dan pertumbuhan Ekonomi berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu Dirjen perimbangan Keuangan, Asthera Primanto Bhakti menyampaikan Sosialisasi UU HKPD yang menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 bertujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien.

Serta mengatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel.

“Dengan Sosialisasi Undang -undang HKPD yang merupakan urat nadi kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antara pusat dan daerah dalam mengatur tata kelola Hubungan keuangan,” katanya.

“Dan hal itu dapat di capai dengan dua hal yakni dengan menaikkan pendapatan dan mengatur keuangan. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia,” sambung Asthera.

Sekda Armiadi saat mengikuti kegiatan ini mengungkapkan, terselenggaranya Sosialisasi Undang-Undang HKPD terkait Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil.

Armiadi berharap, pemerintah pusat tetap konsisten dengan regulasi yg sdh keluarkan. “Regulasi termasuk PP nomor 49 thn 2018 tentang manajemen P3K, permenpan RB nomor 29 THN 2021 tentang pengadaan pegawai P3K,” katanya.

“Ini sebenarnya tidak diikuti dengan penganggaran DAU, khususnya di Luwu Utara. Sehingga kita berharap pula di tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, mendapat tambahan alokasi DAU untuk pembayaran gaji P3K, tenaga guru, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan,” harapnya. (*)