DaerahHeadlinePolitik

Bawaslu Palopo Buka Pendaftaran Panwascam, Cek Syaratnya Disini…

168
×

Bawaslu Palopo Buka Pendaftaran Panwascam, Cek Syaratnya Disini…

Sebarkan artikel ini
Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Sitti Aisyah. (Ist)

Palopo, Smartnews – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) membuka pendaftaran untuk Panwaslu tingkat Kecamatan.

Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Sitti Aisyah mengungkapkan, pihaknya akan melakukan seleksi atau rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk tahapan Pemilu 2024 dengan secara ketat.

“Proses seleksi akan dilakukan secara ketat, kita lakukan pengecekan secara menyeluruh, yang esensi kita pastikan bahwa nama mereka tidak tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” kata Sitti Aisyah, Rabu (14/9/2022).

Menurut Koordinator Divisi SDM Bawaslu Palopo ini, proses seleksi dilaksanakan dengan ketat sebab Panwascam memiliki posisi strategis.

“Untuk seleksinya kita akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT)” jelas Aisyah.

Dirinya juga menegaskan, pihaknya akan menyeleksi dan memilih orang-orang yang punya kapasitas, kapabilitas dan punya integritas dalam bertugas sebagai pengawas pemilihan umum.

“Tetap pastikan bagi pendaftar itu namanya tidak boleh ada di dalam SIPOL,” tegasnya.

Untuk diketahui, Bawaslu Republik Indonesia berdasarkan surat edarannya telah menjadwalkan Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024 yang akan dibuka pada tanggal 21-27 September 2022 mendatang. (Abd)

Berikut syarat bagi pendaftars Panwascam:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
  12. Bersedia bekerja penuh waktu
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).