Palopo, Smartnews – Pihak kepolisian menanggapi langkah yang diambil penasehat hukum 13 orang mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo berujung maut di Palopo.
Seperti diketahui, salah seorang Satpam Kejari Palopo meninggal dunia, setelah tertimpa pagar saat mengamankan jalannya aksi unjuk rasa.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak Kepolisian Resort (Polres) Palopo, kemudian menetapkan 13 orang tersangka dalam insiden tersebut.
13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa saat terjadinya insiden.
Mereka juga telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih dua bulan.
Tim penasehat hukum 13 orang mahasiswa ini, juga telah melayangkan aduan ke pihak Mabes Polri dan Kejagung.
Mereka menilai, ada kejanggalan dalam penetapan 13 orang mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satu alasannya yakni, tidak dilampirkannya bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dalam penanganan kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Akhmad Rizal mengatakan, jika langkah yang dilakukan penasehat hukum para tersangka merupakan hak hukumnya.
“Jika mereka ingin melaporkan itu haknya mereka,” katanya saat dikonfirmasi Smartnews.co.id, Jumat 23 September 2022.
Tidak hanya itu, dirinya juga menjelaskan alasan pihak kepolisian tidak menyertakan rekaman CCTV sebagai bukti dalam kasus tersebut.
Menurutnya, rekaman CCTV kantor Kejari Palopo, tidak menampilkan secara detail insiden yang menewaskan salah seorang Satpam Kejari.
“Rekaman CCTV itu tidak dijadikan alat bukti, karena CCTV terhalang, apa yang mau kita lihat,” jelasnya.