Palopo, Smartnews – Aliansi Mahasiswa Palopo menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Palopo, Selasa 27 September 2022.
Dalam aksinya mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera membebaskan 13 mahasiswa yang ditahan polisi.
Demo yang awalnya berjalan damai ini, kemudian ricuh saat para mahasiswa hendak membakar ban bekas.
Polisi yang mengawal jalannya aksi, langsung menarik paksa ban bekas yang dibawa oleh pengunjuk rasa.
Sontak hal tersebut memancing amarah massa aksi yang tengah melakukan unjuk rasa.
Dalam orasinya, salah seorang orator mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, untuk mengevaluasi kinerja Polres Palopo.
“Bebaskan 13 kawan kami dan copot kapolres kota palopo” teriak Luky saat menyampaikan orasinya.
“Stop kriminalisasi mahasiswa,” sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal dalam sejumlah kesempatan mengungkapkan jika penetapan terhadap 13 orang mahasiswa sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur.
Dirinya juga menjelaskan, alasan pihak kepolisian memilih untuk tidak melampirkan bukti CCTV dalam kasus tersebut.
“Rekaman CCTV itu tidak dijadikan alat bukti, karena CCTV terhalang, apa yang mau kita lihat,” jelasnya.
Sekedar diketahui, 13 orang mahasiswa di Palopo ditahan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden demo berujung maut di depan kantor Kejari Palopo.
Demo tersebut, menewaskan satu orang satpam Kejari Palopo, Abdul Azis yang meninggal dunia setelah tertimpa pagar Kejari yang roboh saat aksi unjuk rasa. (Egar)