DaerahEkobis

Warga Luwu Timur Sebut PT PDS Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal

31
×

Warga Luwu Timur Sebut PT PDS Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Aktivitas bongkar muat PT PDS di pelabuhan perhubungan laut Mallili, Kabupaten Luwu Timur. (SMARTNEWS)

Malili, Smartnews – Warga Kabupaten Luwu Timur, menyebut jika PT Panca Digital Solution (PDS) melakukan aktivitas tambang ilegal.

Salah seorang warga, Nasriadi Haruni mengungkapkan, jika PT PDS selama ini melakukan pertambangan ilegal dan tidak mengikuti hasil rekomendasi dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara di Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Dimana katanya, dalam rapat tersebut menghasilkan 30 buah rekomendasi, salah satunya yakni pemberhentian sementara aktivitas PT PDS.

“PT PDS ini memiliki ijin tambang biji besi, tapi pada kenyataanya mereka menjual ore nikel,” katanya saat ditemui di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, beberapa waktu lalu.

“Dalam kesepakatan Komisi D Provinsi Sulawesi Selatan, meminta agar menghentikan aktivitas hingga perusahaan memenuhi 30 adminitrasi inspektur tambang yang saat ini baru dua dimiliki oleh PT PDS,” ujarnya.

Nasriadi juga menyoroti, aktivitas PT PDS yang menggunakan akses jalan trans sulawesi dan pelabuhan milik untuk melakukan bongkar muat.

Tidak hanya itu, dirinya juga menjelaskan, jika aktifitas PT PDS telah mencemari lingkungan. Bahkan mengakibatkan populasi ikan endemik di wilayah tersebut nyaris punah.

“Kondisi ini, membuat populasi ikan malaja sebagai endemik di Luwu Timur itu mulai punah,” katanya.

“Kondisi hutan mangrove di wilayah Teluk Bone juga menjadi sangat memperihatinkan, bisa dibilang hidup segan matipun tak mau,” jelasnya.

Sekedar informasi, warga sebelumnya juga telah melakukan protes terkait aktivitas PT PDS ini.

Warga dan pemerhati lingkungan juga sempat melakukan blokade jalan untuk menghentikan aktivitas PT PDS.

Hanya saja, hingga saat ini PT PDS masih terus melakukan aktivitas dan melakukan bongkar muat di pelabuhan milik dinas Perhubungan. (*)