DaerahEkobisHeadline

SPBU Mangkutana Disanksi Satu Bulan Tak Dapat Jatah Solar

69
×

SPBU Mangkutana Disanksi Satu Bulan Tak Dapat Jatah Solar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bahan bakar minyak.

Malili, Smartnews – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 74.929.04 milik PT Patiwiri di Desa Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, mendapat sanksi dari Pertamina.

Pasalnya, penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU tersebut diduga tidak tepat sasaran.

Hal tersebut dikatakan Senior Supervisor Communication Relations Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan dalam siaran persnya yang diterima Smart News, Senin 10 Oktober 2022.

Dia menyebutkan, jika SPBU Mangkutana mendapat sanksi pencabutan alokasi sementara atau kuota solar subsidi selama sebulan.

Sanksi ini mulai berlaku sejak 7 Oktober 2022 hingga 6 November 2022.

“Sanksi tersebut kami jatuhkan, berdasarkan pemantauan CCTV, itu terdapat pengisian kendaraan dengan nopol yang sama secara berulang-ulang dalam 1 hari,” katanya/

“Karena ini tidak diperbolehkan berdasarkan SK BPH Migas No. 4 Tahun 2020,” sambung Taufik.

Jatah SPBU Mangkutana ini akan dialihkan ke SPBU terdekat di Luwu Timur.

“Dan kami sampaikan, jika SPBU tersebut kembali mengulang kejadian yang sama, maka penyaluran kuota solar akan dihentikan secara permanen,” sebutnya.