Palopo, Smartnews – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo gagal menuntaskan kasus korupsi di wilayah mereka.
Sebab hingga saat ini, kasus korupsi yang ditangani Kejari Palopo belum membuahkan hasil. Untuk itu, GAM Luwu Raya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengambil alih kasus korupsi di Kota Palopo.
Demikian dikatakan Perkasa saat menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
“Kasus dugaan mafia tanah peralihan lahan Islamic Center yang sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Padahal Kajari Palopo dalam statement di media mengatakan akan mengumumkan tersangka di Desember 2022,” kata Jendlap aksi GAM Luwu Raya.
“Dan dugaan anggota DPRD kota Palopo fiktifkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),” tambahnya.
Lebih jauh dirinya mengatakan, kasus tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan dan sampai saat ini pihak Kejari Palopo masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu untuk menghitung berapa kerugian negara, namun ada dugaan bahwa sejumlah anggota DPRD kota Palopo telah mengembalikan dugaan kerugian negara ke jaksa.
“Padahal belum ada hasil audit BPK jadi bisa saja diduga pengembalian kerugian negara tersebut manipulasi,” ujarnya.
Selain dua kasus itu, GAM Luwu Raya juga menyebut Kejari Palopo mengabaikan atensi Kejati Sulsel. Sebab dalam pihak Kejari Palopo hingga kini belum melakukan penyelidikan kasus dugaan markup miniatur Ka’bah.
Atensi tersebut dituangkan Kejati Sulsel dalam surat yang dikeluarkan pada Oktober 2022 lalu.
“Namun pihak Kejari Palopo sampai hari ini masih melakukan Penyelidikan padahal pihak Kejari Palopo diduga telah mengetahui bahwasanya anggaran pembangunan miniatur babbah ada yang tidak sesuai dalam bestek,” jelasnya.