Palopo, Smartnews – Polres Palopo menangkap delapan orang pelaku, dari enam laporan narkoba yang ditangani sepanjang Januari 2023.
Delapan pelaku narkoba ini masing-masing berinisial IA, CR, AR, HR, SA, JD, HP dan FS.
Dari delapan orang pelaku, dua diantaranya telah dilimpahkan dan menjalani tahanan di Lapas Kelas IIA Palopo.
Demikian dikatakan Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin dalam jumpa pers di Mapolres Palopo, Selasa 31 Januari 2023.
“Tiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.
Sementara lima orang disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009.
Lebih jauh, dirinya mengatakan modus pelaku dalam mendapatkan barang haram tersebut beragam.
Mulai dari membeli melalui media sosial maupun dengan sistem tempel di tiang listrik.