Masamba, Smartnews – Selasa 7 Februari 2023, AN (41) digelandang ke Mapolres Luwu Utara, ia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Resmob.
AN dilaporkan atas dugaan kasus asulila, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani itu ditangkap karna menyetubuhi anak tirinya.
Kelakuan bejat AN terbongkar saat salah seorang kerabat mawar (samaran) 14 tahun, menyampaikan ke ibunya jika korban hamil.
Setelah mendengar hal itu, ibu korban lalu bertanya ke sang anak.
Mulannya korban bingung, hingga akhirnya ia memilih untuk berterus terang.
Tidak terima dengan perbuatan suaminya AN, terhadap anak kandungnya. Ibu korban lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kapolres Lutra AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Reskrim AKP Joddy Titalepta mengatakan, usai menerima laporan tersebut pihaknya langsung menangkap pelaku.
AN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
AN terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pencabulan atau persetubuhan terhadap korban hingga telat menstruasi dan poisitf hamil,” katanya, Selasa 14 Februari 2023. (*)