Makassar, Smartnews – Kasus intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di Kota Makassar, kali ini jurnalis TVRI yang menjadi korbannya.
Ia mendapat perlakuan intimidasi saat meliput sidang terdakwa kasus dugan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung, Andri Yusuf alias Sewang.
Saat itu jurnalis TVRI, Awal bersama dua jurnalis lainnya menunggu di luar sidang Pengadilan Negeri Makassar.
Melihat terdakwa meninggalkan ruangan sidang, mereka kemudian menghampiri dengan niat ingin mengambil gambar dan mewawancarai terdakwa.
Sayangnya, upaya ketiganya dihalangi oleh pengawal terdakwa yang mengenakan baju KSU Bina Duta.
Tidak hanya menghalangi, mereka juga membentak dan memukul kamera para jurnalis yang hendak melakukan peliputan.
“Kalian dari mana, jangan mengambil gambar, “ujar sejumlah kerabat dan karyawan koperasi jasa binaduta.
Keributan pun mereda saat Pegawai Kejaksaan Negeri Makassar datang melerai, keributan yang terjadi.
Tidak terima dengan perlakuan kerabat dan karyawan KSU Bina Duta, Awal bersama kedua rekannya melaporkan apa yang mereka alami di Polrestas Kota Makassar.
Laporan Awal terregister dengan Nomor laporan: 457/III/2023/Reskrim/Restabes MKS/Polda Sulsel.
“Iya, kita diintimidasi dan dihalangi-halangi saat bertugas,” ujarnya.
Dalam melakukan pelaporan, ia bersama Wartawan RadarOnline membawa barang bukti video dugaan intimidasi.
“Kita ada bukti video, dan dua saksi. Ini sudah masuk upaya menghalang-halangi tugas wartawan yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” pungkasnya. (*)