DaerahHeadline

DPRD Sahkan Perda Hari Jadi Palopo

37
×

DPRD Sahkan Perda Hari Jadi Palopo

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan keputusan bersama Ranperda Hari Jadi Kota Palopo menjadi Perda. (Dok. Humas)

Palopo, Smartnwes – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, menggelar rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hari Jadi Kota Palopo.

Rapat yang dibuka Ketua DPRD Kota Palopo, Nurhaeny ini dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Senin 27 April 2023.

Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palopo, Baharman Supri mengatakan, proses pembahasan ranperda tersebut, Pansus I DPRD Kota Palopo telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo.

“Juga tokoh masyarakat Kota Palopo, serta melakukan konsultasi dan studi banding ke beberapa instansi guna mendapatkan tambahan referensi yang erat kaitannya dengan muatan materi rancangan peraturan daerah tersebut, sehingga ranperda yang akan ditetapkan pada hari ini dapat ditetapkan sebagaimana mestinya,” kata Baharman.

Ranperda Hari Jadi Kota Palopo adalah ranperda inisiatif DPRD Kota Palopo yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan.

Walikota Palopo, HM Judas Amir menyerahkan surat keputusan bersama ke ketua DPRD Kota Palopo, Nurhaeny. (Dok. Humas)

Sementara Walikota Palopo, HM Judas Amir, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kerjasama legislatif yang menghasilkan peraturan daerah tentang hari jadi Kota Palopo. “Kita patut bersyukur, karena salah satu tugas DPRD selesai lagi satu yaitu menetapkan peraturan daerah tentang hari jadi Kota Palopo,” katanya.

Rapat paripurna ke-19 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2022/2023 itu dipimpin Ketua DPRD Palopo, yang dihadiri unsur pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Palopo. Hadir pula unsur forkopimda, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo. (*)