Palopo, Smartnews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, terus melakukan upaya untuk mempermudah para wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.
Hasilnya pada triwulan pertama tahun 2023, capaian realisasi pajak mencapai angka 21,24 persen. Angka tersebut melampaui target yakni 15 persen.
Salah seorang petugas lapangan Bapenda Palopo, Nirwan Attas mengatakan, dalam melakukan penarikan retribusi pajak, Bapenda Palopo membentuk tim yang berisi 5 orang dalam satu tim.
Mereka akan melakukan pendataan dan penarikan retribusi dengan target 50 hingga 60 rumah makan ataupun restoran yang berada di wilayah Palopo.
Dia menjelaskan, berdasarkan data tercatat ada sekitar 240 wajib pajak restoran. “Untuk pembayarannya kita tergantung dari wajib pajak, ada yang membayar menggunakan Qris, ada yang menyetor langsung dan ada yang dijemput,” ujarnya.
Hal itu katanya, untuk memudahkan para wajib pajak dalam menunaikan kewajiban mereka.

Sementara, Kepala bidang penagihan Bapenda Palopo, Rahmatiah mengatakan, realisasi pajak dan retribusi daerah bersumber dari pajak daerah seperti pajak hotel sebesar 12,2 persen, pajak restoran 23,35 persen, pajak hiburan 31,03 persen.
Kemudian pajak reklame 15, 61 persen, pajak penerangan jalan 26,34 persen, pajak parkir 16,48 persen, pajak air tanah 15,59 persen, pajak sarang burung walet 0,00 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan 0,79 persen, pbb-p2 8,81 persen, dan bphtb 23,95 persen.
Sementara untuk retribusi daerah, seperti retribusi jasa umum telah mencapai angka 17,84 persen, sementara untuk pajak lain-lain PAD yang sah seperti hasil pemanfaatan bmd yang tidak dipisahkan 0,02 persen dan pendapatan denda pajak daerah 0.00 persen.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mensosialisasikan aplikasi Qris untuk memudahkan wajib pajak melakukan transaksi.
Dia mengungkapkan, untuk hotel, tempat hiburan dan restaurant di bulan suci ramadan banyak kosong namun pihaknya tetap berupaya untuk mencapai target.
Pajak hotel itu mencapai 12,2 persen dimana kalah bulan suci ramadhan itu banyak yang kosong seperti halnya dengan tempat hiburan dan restauran, tapi alhamdulillah pajak tempat hiburan itu mencapai 31, 03 persen dan restaurant 23,35 persen,” jelasnya.
“Saya juga mengajak para wajib pajak khususnya di wilayah kota palopo, untuk taat membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya. (*)