Palopo, Smartnews.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Palopo meringkus seorang pengedar narkoba yang diduga merupakan sindikat Segitiga Emas.
Itu terungkap berdasarkan bukti dan keterangan tersangka. Demikian dikatakan Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin saat menggelar jumpa pers di Mapolres Palopo, Selasa 17 Oktober 2023.
“Dari bukti dan keterangan tersangka, Boby sabri alias Boby sabu yang ditemukan saat dia ditangkap didapatkan dari lelaki DV alias TPS,” ujarnya.
“Narkoba yang diedarkan berasal dari Pinrang yang kemungkinan ada indikasi keterlibatan jaringan Segitiga Emas narkoba, Fredy Pratama,” tambah Safi’i Nafsikin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu yang di simpan dalam kantongan plastik berwarna biru.
Kantong tersebut berisi satu unit timbangan digital warna hitam, satu sachet ukuran besar berisi sabu. Total sabu yang diamankan 36 gram.
Lalu 11 sebelas saset ukuran kecil yang diduga berisikan sabu. Satu bungkus plastik bening (klip) ukuran 5×3 cm sebanyak 47 lembar.