HeadlinePolitik

Ketua Bawaslu Luwu: Peserta Pemilu Sepakat Turunkan APK Secara Mandiri

238
×

Ketua Bawaslu Luwu: Peserta Pemilu Sepakat Turunkan APK Secara Mandiri

Sebarkan artikel ini
Rapat kordinasi Bawaslu Luwu untuk menindaklanjuti surat Himbauan Bawaslu RI terkait kampanye di luar jadwal pada 3 November 2023 lalu dengan partai peserta Pemilu.

Belopa, Smartnews.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu meminta para peserta Pemilu 2024, untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) mereka.

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan mengatakan, terdapat jeda selama 25 hari sebelum memasuki masa kampanye, pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD.

Dia menjelaskan, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye hingga tanggal 27 November 2023 mendatang.

“Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sejak tanggal 4 sampai tanggal 27 November 2023,” katanya, Kamis 19 November 2023.

Irpan menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat kordinasi untuk menindaklanjuti surat Himbauan Bawaslu RI terkait kampanye di luar jadwal pada 3 November 2023 lalu dengan partai peserta Pemilu.

Serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, serta semua stakeholder terkait seperti, Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polres dan Dandim.

“Salah satu fokus pembahasan terkait dengan APK yang sudah tersebar di semua wilayah Kabupaten Luwu, sebelum masa kampanye,” katanya.