HeadlineHukum

Delapan Pemerkosa Siswi SMP di Palopo Dibebaskan, Begini Penjelasan Polisi

128
×

Delapan Pemerkosa Siswi SMP di Palopo Dibebaskan, Begini Penjelasan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi oknum guru cabuli siswanya. (INT)

Palopo, Smartnews.co.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Palopo, membebaskan delapan orang pelaku pemerkosaan seorang siswi SMP, Mawar (samaran) 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengungkapkan, delapan pelaku itu dibebaskan lantaran orang tua korban dan pelaku telah mencapai kesepakatan damai.

Proses perdamaian itu katanya, disaksikan oleh Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Palopo.

“Pada pertemuan kemarin, kami memanggil Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak, serta pihak korban dan pelaku. Terjadi kesepakatan damai di antara mereka,” ujarnya.

“Kami berusaha agar kasus ini tetap berlanjut, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Namun, jika laporan dicabut, kami kehilangan dasar hukum untuk melanjutkan proses kasus ini,” tambah Alvin.

Meskipun awalnya dilaporkan ada sembilan pelaku, setelah penyelidikan, satu pelaku dinyatakan tidak terlibat dalam tindak pemerkosaan.

Alvin menyebutkan bahwa usia para pelaku yang terlibat dalam pemerkosaan terhadap siswi SMP Palopo tersebut rata-rata 16 tahun dengan satu pelaku berusia 12 tahun.