Daerah

ACC Minta Penegak Hukum dan DPRD Luwu Timur Usut Dugaan Pungutan Biaya KIR

75
×

ACC Minta Penegak Hukum dan DPRD Luwu Timur Usut Dugaan Pungutan Biaya KIR

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Luwu Timur, AR Salim.

Malili, Smartnews – Direktur Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi, Kadir Wakanobun meminta penegak hukum dan DPRD Luwu Timur usut soal adanya dugaan pungutan biaya pengurusan Surat Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) yang bervariasi.

Pasalnya, dari informasi yang didapatkan dari salah seorang petugas Dinas Perhubungan Poso, di Sulawesi Tengah, yang berinisialkan D saat ia memeriksa KIR para pengendara yang berasal dari Lutim, telah menemukan KIR berupa kertas HVS tanpa memiliki Barcode.

Bahkan D juga sempat menanyakan bahwa biaya pengurusan KIR di Kabupaten Luwu Timur bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu, hingga Rp 350 ribu.

Berdasarkan informasi tersebut, pertama Kadir mengapresiasi atas tindakan anggota DPRD yang akan melakukan RDP untuk membahas persoalan KIR Tersebut.

Lalu, Kadir menegaskan persoalan KIR ini harus didorong ke ranah Hukum untuk di tindaklanjuti oleh aparat penegak Hukum.

“Kami mendukung upaya yang dilakukan anggota DPRD, sebaiknya juga kalau ada tindak pidana pemalsuan maka harus di dorong ke ranah hukum untuk di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum,” Kata dia.

“Soal pungutan yang bervariasi, berarti ada dugaan pungli disini, karena ada nilai lebih yang tidak sesuai sebagaimana mestinya,” Tambah Kadir.

Selain itu, kata Kadir, hal ini harur cepat didorong ke penegak hukum, apabila ada dugaan pungli maka sebaiknya dilakukan penyelidikan.