Sebelumnya, Petugas Penguji dan Pengesahan Kendaraan Dinas Perhubungan Luwu Timur, Abdul Asiskaddi menanggapi soal pungutan yang bervariasi itu, bahwa itu bukan tanggungjawab dirinya ketika dilakukan pengecekan kendaraan diluar.
“Kalau dilakukan diluar itu, itu sudah bukan tanggungjawab saya. Kan seharusnya pengecekan kendaraan harus dilakukan disini (dikantor Dishub),” Kata dia.
“Itu yang dilakukan di pekarangan rumah, itu diluar tanggungjawab saya. Untuk biaya pengurusan KIR itu hanya Rp 50 ribu saja, diluar dari itu bukan tanggungjawab saya, ” Jelasnya.
Lalu, Abdul Asiskaddi membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan KIR dengan menggunakan kertas HVS kurang lebih 50.
“Iya itu kita terbitkan sementara, karena blangko sekitaran bulan 6 atau bulan 7 itu blangko habis dan mesin cetaknya juga mengalami kerusakan,” Kata Asiskaddi.
Lanjut Asiskaddi, dikeluarkan KIR dengan menggunakan kertas HVS itu juga telah diketahui oleh pimpinannya. Sehingga Dishub Kabupaten Luwu Timur berani mengeluarkan KIR sementara.
“Memang pada KIR yang kami keluarkan itu tidak memiliki barcode sehingga karena itu dikatakan palsu,” Kata dia.
Dan untuk saat ini, pihaknya telah meminta kepada para pemilik KIR dengan menggunakan kertas HVS agar kembali mengurs karena blangko dan mesin untuk pembuatan KIR telah kembali baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Luwu Timur, AR Salim tidak membenarkan adanya dugaan KIR palsu. Terkecuali adanya biaya pengurusan KIR yang melebihi ketentuan yang ada
“Pengurusan seperti ini sangat dimungkinkan hanya saja sulit di buktikan,” kata AR Salim.
Sedangkan terkait dengan lokasi pengujian KIR yang diduga dilakukan diluar lokasi pengujian dirinya juga memungkinkan hal itu terjadi karena menurutnya dia merupakan pejabat baru di Dinas Perhubungan.
“Kalau dari sisi ketentuannya harus di kantor tempat pengujian cuma selama ini saya juga tidak tau dan saya juga orang baru kemungkinan ini sudah berlangsung lama sehingga ini dianggap sesuatu yang lumrah dalam rangka dalam pengawasan sehingga tidak mempersulit misalnya kendaraan dari Palopo ke Poso dari pada diarahkan masuk ke Malili itu mungkin juga kalau menurut saya tidak boleh juga karena menyalahi prosedur,” ungkapnya.





