KUTIM – Persoalan sampah masih menjadi masalah yang belum ditemukan solusinya. Banyak cara sudah dilakukan namun, sampah masih jadi soal di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Hal ini kemudian ditanggapi, Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan. Dia mengatakan sampah merupakan kebijakan dasar yang harus dipikirkan konsep dan idenya. Sebenarnya hal ini sudah dimiliki di Kutim.
“Cuma dari beberapa skema yang dicoba, belum ada yang sukses. Bahkan lahannya sudah ada kerjasama dengan korporasi tapi belum juga berhasil, ini butuh dipikirkan ulang,” kata Agusriansyah.
Menurutnya, persoalan sampah ini harus dimuat dalam RPJPD dan nanti akan dilanjutkan ke dalam RPJMD untuk dibuat targetnya lima tahun.
“Targetnya memang harus dipikir jangka panjang. Persoalan sampah ini tidak bisa dipikirkan dalam RKPD, dia kalau bisa masuk dalam program MYC. Sebenarnya sudah ada konsepnya, tapi belum ada keseriusan,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menjelaskan, persoalan sampah bukan barang baru di Kutim. Permasalahan ini sudah ada sejak dulu.
“Secara umum, kesalahan pembangunan ini tidak taat tata ruang dan tidak fokus. RPJMD kita harusnya sudah tidak membahas itu. Harusnya, lima tahun sejak Kutim berdiri, permasalahan sampah sudah tuntas dibahas, dan tak ada lagi masalah,” urai Agusriansyah.
Untuk itu, dia menyarankan agar dilakukan analisis sampah ditiap Kecamatan. Sampah-sampah itu dianalisis berapa jumlah organik dan non organik.
Dari hasil kajian itu ditentukanlah pola apa yang tepat untuk menangani permasalahan sampah. “Alhamdulillah kepemimpinan ini ada aksinya. Sudah ada polanya, yang belum ada itu tempat sampah yang representatif,” ujarnya.
“Karena memang belum ada TPA yang Representatif dan ini memang tidak dijadikan kebijakan yang fokus memang ditangani satu bidang, itu berat,” sambungnya.
Dia menyarankan agar dibuatkan satu bidang yang khsusu menangani pengelolaan sampah. “Tidak bergabung dengan pertamanan dan kebersihan. Tapi ini harus dicek di dalam nomenklatur, boleh tidak buat UPT seperti itu,” tandasnya. (adv)