Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal dalam sejumlah kesempatan mengungkapkan jika penetapan terhadap 13 orang mahasiswa sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur.
Dirinya juga menjelaskan, alasan pihak kepolisian memilih untuk tidak melampirkan bukti CCTV dalam kasus tersebut.
“Rekaman CCTV itu tidak dijadikan alat bukti, karena CCTV terhalang, apa yang mau kita lihat,” jelasnya.
Sekedar diketahui, 13 orang mahasiswa di Palopo ditahan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden demo berujung maut di depan kantor Kejari Palopo.
Demo tersebut, menewaskan satu orang satpam Kejari Palopo, Abdul Azis yang meninggal dunia setelah tertimpa pagar Kejari yang roboh saat aksi unjuk rasa. (Egar)