DaerahHeadline

Aliansi Pemuda Merdeka Sebut SK Satgas Peduli Kota Cacat Administrasi

101
×

Aliansi Pemuda Merdeka Sebut SK Satgas Peduli Kota Cacat Administrasi

Sebarkan artikel ini
Koordinator Aliansi Pemuda Merdeka, Isnul Ar Ridha. (Dok. Pribadi)

Palopo, Smartnews.co.id  – Kordinator Aliansi Pemuda Merdeka, Isnul Ar Ridha menyebut jika Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palopo, tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Peduli Kota cacat administrasi.

Pasalnya, pada poin 4 salah satu dasar hukum yang digunakan dalam SK tersebut yakni Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2023. UU ini katanya Isnul baru ditetapkan pada 31 Maret 2023.

“UU nomor 6 tahun 2023 itu ditetapkan 31 Maret 2023. Sedangkan SK Wali Kota ini dibuat bulan Ferbruari 2023,” katanya, Selasa 31 Oktober 2023.

Tidak hanya itu, alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Palopo menjelaskan, jika pembentukan Satgas Peduli Kota ini tidak bersifat urgen.

Dia menjabarkan, selain menggunakan UU nomor 6 tahun 2023 pembentukan Satgas ini juga didasari pada Permendagri Nomor 26 tahun 2020 dan Permen LHK nomor 8 tahun 2022.

Isnul menjelaskan, dalam poin terakhir Permen LHK yang menjadi dasar Wali Kota membentuk Satgas menyebutkan jika efetivitas pelaksanaanya baru bisa dilakukan di tahun 2024.

“Jika melihat rujukannya, leading sektor pembentukan Satgas ini bukan di Kelurahan tapi di Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.