KUTIM – Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) David Rante mengungkapkan sejumlah catatan dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2023. Catatan itu berupa utang yang dimiliki Pemkab Kutim.
Politisi dari partai Gerindra itu menjelaskan, jumlah total utang Pemkab Kutim mencapai Rp 183 miliar. Utang itu didapatkan sejak tahun 2022 hingga 2023.
Sebanyak enam OPD berkontribusi dalam utang ratusan miliar rupiah tersebut. Dan utang itu harus segera diselesaikan Pemkab Kutim.
“Catatan utang tersebut berasal dari beberapa Perangkat Daerah, diantaranya, dari Dinas PUPR, Perkim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan, Perindustrian dan Perdagangan serta Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah,” ujar David Rante.
Menurut Anggota Komisi B Bidang ekonomi DPRD Kutim ini, Pemkab berkewajiban untuk segera melunasi utangnya. Sebagian besar utang itu merupakan kegiatan yang sudah dinyatakan selesai atau dikerjakan pihak kontraktor.
Selain itu, utang tersebut juga masuk dalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera ditindaklanjuti.
“Kalau itu (utang) diakui oleh pemerintah sebagai hutang, ya harus dibayar. Kami di DPRD meminta agar segera dibayar, karena anggaran kita juga ada. Dan itu (utang) juga sudah masuk dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak membayar,” bebernya.
Meskipun proses pembahasan Raperda sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan, tapi David Rante memastikan, pembahasan Raperda tersebut akan segera dirampungkan dalam waktu dekat.
“Makanya kami besok (Kamis) sudah mau rapat finalisasi, dan siangnya kami akan langsung paripurnakan,” tandasnya. (adv)