DaerahEkobisHeadline

Anggota DPRD Luwu Timur Sebut Pemprov Hambat Investasi di Malili

2
×

Anggota DPRD Luwu Timur Sebut Pemprov Hambat Investasi di Malili

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Najamuddin. (INT)

Malili, Smartnews – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Najamuddin menilai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencabut rekomendasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) akan menghambat investasi.

Sekedar diketahui, Rekomendasi pembatalan itu tertuang dalam surat rekomendasi pembatalan PKKPR yang dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel tanggal 20 Oktober 2022.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Gubernur Sulsel oleh kepala Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Pemprov Sulsel Ir. H.Sulkaf Latif MM.

Najamuddin menilai, surat tersebut merupakan bentuk penghambatan ruang gerak para Investor untuk melakukan investasi di Luwu Timur.

Pemprov Sulsel kata Najamuddin, seharusnya memberikan dukungan kepada semua investor yang ingin berinvestasi di Sulsel, bukan menghambat dengan alasan yang tidak jelas.

“Saya tidak bisa membayangkan jika pembangunan smelter yang rencananya akan di bangun di Malili Luwu Timur, ribuan pencari kerja akan terserap yang tentunya peningkatan ekonomi masyarakat Sulsel khususnya Luwu Timur akan meningkat,” katanya, Selasa 25 Oktober 2022.

“Ini yang harus dipikirkan Pemprov, jangan sebaliknya,” sambung Najamuddin.

Jika merunut PKKPR yang dikeluarkan Pemprov Sulsel seharusnya melihat kondisi yang ada di lokasi yang ingin dibangun kawasan industri.

Sebab kewenangan Pemprov dalam hal menerbitkan rekomendasi PKKPR adalah kawasan industri yang berbatasan atau masuk dengan wilayah kabupaten tetangga.

“Sementara rencana kawasan industri yang akan dibangun di Luwu Timur lokasinya sama sekali tidak masuk wilayah kabupaten tetangga,” ujarnya.

“Berarti PKKPR untuk kawasan industri di Malili masuk kewenangan Kementrian Invetasi,” tegas legislator Partai Golkar itu. (*)